Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. (Foto: Chaerul Halim ).
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyebut saksi dari pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi tingkat kecamatan di tiga wilayah.
Ketiga wilayah itu adalah Kabupaten Kepulauan Seribu, Jakarta Utara, dan Jakarta Timur.
"Info yang saya terima, di tiga kota itu saksi RIDO tidak menandatangani berita acara," kata Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata saat ditemui, Rabu (4/12/2024).
Meski demikian, Wahyu memastikan penolakan ini disebut tidak mempengaruhi jalannya rekapitulasi suara. Sebab, penandatangan berita acara merupakan hak saksi, sehingga kubu RIDO dapat memilih untuk menggunakan hak tersebut atau tidak.
"Ini hak mereka, jadi bisa dipergunakan atau tidak. Namun, ini tidak akan mengganggu jalannya rekapitulasi," ucap dia.
Wahyu menjelaskan bahwa saksi yang menolak menandatangani dapat menyampaikan keberatan mereka secara tertulis di kejaksaan khusus.
"Mereka akan membuat pernyataannya di kejari khusus. Seperti apa keberatannya, insya Allah akan kami tindak lanjuti," katanya.
Dalam kesempatan itu, Wahyu juga meyakini penolakan penandatanganan ini tak berujung pada pemungutan suara ulang (PSU) karena tidak memenuhi syarat untuk itu.
Adapun satu syarat PSU itu di antaranya, pemilih menggunakan hak pilih lebih dari sekali di TPS yang sama, bencana alam atau force majeur yang berdampak pada rusaknya surat suara.
"Tidak bisa (PSU), kan nggak ada syaratnya," imbuh dia.